PENGATURAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL TERHADAP ILLEGAL FISHING DI WILAYAH LAUT ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
Abstract
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan Zona Ekonomi Eksklusif menurut Hukum Laut Internasional, untuk mengetahui penyelesaian konflik Illegal Fishing di wilayah sengketa ZEE antara Indonesia dengan Vietnam. Jenis penelitian yang dipilih adalah dengan menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang meletakkan hukum sebagai sistem norma. Cara pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Bahan Hukum Sekunder (Studi Pustaka) atau Dokumen yaitu dengan menelusuri, memeriksa, mengkaji data-data sekunder seperti Undang-Undang, dan lain-lain. Hasil dalam penelitian ini adalah UNCLOS (The United Nations Convention on the Law of The Sea) 1982 telah mengatur kedaulatan dan hak berdaulat negara Indonesia di wilayah yuridiksi Republik Indonesia yang berbatasan dengan negara-negara lain, termasuk hak berdaulat (sovereign right). Penyelesaian sengketa dalam tinjauan hukum internasional ditekankan bahwa jika dikemudian hari kemungkinan akan terjadi lagi penangkapan ikan secara ilegal oleh Vietnam di wilayah maritime ZEE Indonesia maka langkah yang paling tepat diambil untuk pemerintahan negara Indonesia adalah langkah pertama yaitu tindakan menaiki kapal, menginspeksi, menahan, dan melakukan penuntutan hukum sesuai kebutuhan untuk menegakkan hukum.
The objectives to be achieved in this study are to determine the regulation of the Exclusive Economic Zone according to International Law of the Sea, to determine the resolution of Illegal Fishing conflicts in the EEZ dispute area between Indonesia and Vietnam. The type of research chosen is to use normative legal research, namely research that places the law as a system of norms. The method of data collection used in this research is to use Secondary Legal Materials (Literature Study) or Documents, namely by tracing, examining, reviewing secondary data such as Laws, and others. The results in this study are UNCLOS (The United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 has regulated the sovereignty and sovereign rights of the Indonesian state in the jurisdiction of the Republic of Indonesia bordering other countries, including sovereign rights. Dispute settlement in international law review emphasizes that if in the future there is a possibility of illegal fishing by Vietnam in the Indonesian EEZ maritime area, the most appropriate step taken for the Indonesian government is the first step, namely the act of boarding the ship, inspecting, detaining, and conducting legal prosecution as needed to enforce the law.