PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PENGGUNAAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN KADALUWARSA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami tentang perlindungan konsumen terhadap produk makanan dan minuman yang dijual serta mengetahui upaya penanggulangan kadaluwarsa produk makanan dan minuman, baik dari segi klaim konsumen maupun pengendalian terhadap produk makanan dan minuman yang dijual. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum. Bahan hukum yang dipergunakan mengikat secara hukum berkaitan dengan makanan dan minuman yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Label dan Iklan Pangan, dan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan dan peraturan perundangan lain yang terkait. Hasil penelitian menyatakan bahwa, bentuk perlindungan konsumen terhadap makanan dan minuman yang dijual meliputi pengendalian oleh Dinas Kesehatan, pengendalian oleh Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM), dan pengendalian oleh produsen melalui pemasaran atau penjualan produk. Upaya pengawasan produk makanan dan minuman yang dijual antara lain melalui penerapan prosedur peredaran produk dan pengawasan produk.
This research aims to understand consumer protection for food and beverage products sold and to determine efforts to overcome the expiration of food and beverage products, both in terms of consumer claims and control over food and beverage products sold. The research used is normative research, researching and studying law as norms, rules, legal principles, legal principles, legal doctrine. The legal materials used are legally binding in relation to food and drink, namely Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 7 of 1996 concerning Food Labels and Advertisements, and Government Regulation No. 69 of 1999 concerning Labels and Advertisements and other related laws and regulations. The research results state that forms of consumer protection for food and drinks sold include control by the Health Service, control by the Food Drug Monitoring Agency (BPOM), and control by producers through marketing or selling products. Efforts to monitor food and beverage products sold include, among other things, implementing product distribution procedures and product supervision.