ASPEK HUKUM DALAM UPAYA PEMENUHAN PRESTASI ATAS PERJANJIAN KREDIT DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Abstract
Tujuan penulisan ini untuk mengkaji penyebab kredit macet dan penyelesaian kredit macet debitur ditengah pandemi Covid-19. Penulisan jurnal ini memakai metode penelitian normatif dikarenakan data hukum utama yang dipergunakan untuk mengumpulkan data hukum yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengikat, buku yang terpaut serta jurnal ilmiah. Pada Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Penyebab kredit macet adalah nasabah tidak bisa melunasi keseluruhan maupun setengah kewajibannya kepada kreditur sesuai yang diperjanjikan dan dikarena faktor keadaan memaksa. Penyelesain kredit bermasalah dilakukan dengan subrogasi, penjualan agunan kredit, lelang hak tanggungan, dan pengadilan negeri. Ditengah Covid-19 ini terkait dengan kredit bermasalah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
ABSTRACT
This writing has the aims of examine the causes of bad credit and the settlement of bad credit from debtors in the midst of the Covid-19 pandemic. This journal writing uses the normative research method because the main legal data used to collect legal data are applicable and binding laws and regulations, related books and scientific journals. In Article 1 number 11 of Law No. 10 of 1998 concerning Amendments to Law no. 7 of 1992 concerning Banking, "Credit is the provision of money or an equivalent claim, based on a loan agreement between the bank and another party which requires the borrower to pay off its debt after a certain period of time with interest." The cause of bad credit is that the customer cannot pay half or all of his obligations to the creditor as agreed and due to compelling circumstances. Non-performing loans are resolved by subrogation, sale of credit collateral, auction of mortgage rights, and district courts. In the midst of the Covid-19 related to non-performing loans, the Financial Services Authority issued Financial Services Authority Regulation No. 11 /POJK.03/2020 Regarding National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy Impact of the Spread of Covid-19.