TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA NIKOTIN CAIR YANG KEMASANNYA TIDAK TERCANTUM PERINGATAN KESEHATAN
Abstract
Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui perlindungan konsumen rokok elektrik yang tidak tercantum label informasi dan peringatan kesehatan serta tanggung jawab pelaku usaha akibat dari bahaya yang ditimbulkan dari konsumsi rokok elektrik. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian adalah nikotin cair dapat dikategorikan sebagai produk tembakau atau HPTL sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 67/PMK.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. Untuk itu informasi yang dicantumkan didalam kemasan nikotin cair sangat diperlukan dengan tujuan untuk melengkapi hak konsumen dan merupakan bentuk kewajiban dari pelaku usaha sesuai denga pasal 7 huruf b Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
The purpose of writing is to determine the protection of e-cigarette consumers who do not include information labels and health warnings as well as the responsibility of business actors due to the dangers posed by the consumption of e-cigarettes. This research uses normative legal research method. The result of this research is that liquid nicotine can be categorized as a tobacco product or HPTL as stated in article 1 number 18 Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. 67 / PMK.04 / 2018 concerning the trade of excisable goods whose excise is paid off by attaching an excise tape or affixing other signs of payment of excise. For this reason, the information contained in the liquid nicotine packaging is very necessary with the aim of completing consumer rights and is a form of obligation of business actors in accordance with article 7 letter b of Law number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.