LEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan yaitu mengetahui pengaturan tanda tangan elektronik pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 beserta legalitas suatu tanda tangan elektronik dalam sertifikat hak tanggungan elektronik, dimana berkaitan dengan mekanisme pendaftaran hak tanggungan elektronik yang hasilnya akan menghasilkan sertifikat hak tanggungan elektronik dimana didalamnya dibubuhi tanda tangan elektronik. Kemudian jurnal ini mempergunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian tersebut adalah legalitas tanda tangan elektronik termuat dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 dimana mengatur bahwa tanda tangan elektronik dinilai sah secara hukum jika telah terpenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 dan pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012.
This research has the purpose, that is to know digital signature arrangement in law number 19 of 2016 and the legality of a digital signature in an electronic mortgage certificate, which is related to the electronic mortgage right registration mechanism which results will produce an electronic mortgage certificate in which a digital signature is attached. Then, this journal is use normative legal research type by using conceptual approach and statute approach. The result of this research is that legality of digital signatures is that regulated in the Law number 11 of 2008 and government regulation number 82 of 2012 which regulates that electronic signatures are considered legally valid if the requirements as stipulated in article 11 the law number 11 of 2008 and in article 52 section (2) government regulation number 82 of 2012 have been met.