Analisa Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 307/Pdf.G/2016/Pn.Dps Terkait Hak Asuh Anak Akibat Perceraian
Abstract
Didalam putusan pengadilan Negeri Denpasar nomor 307/Pdt.G/2016/PN.Dps dinyatakan bahwa pihak tergugat telah dipanggil untuk menghadiri persidangan namun dalam kasus ini pihak tergugat tidak menghadiri persidangan sehingga membuat penyampaian pengumuman putusan tidak sampai secara langsung pada dirinya. Masalah timbul ketika ternyata pihak tergugat yang awalnya dipanggil untuk menghadiri persidangan ternyata mengaku tidak mengetahui adanya gugatan serta panggilan oleh pihak pengadilan sedangkan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Tentunya pihak tergugat verstek tersebut merasa dirugikan karena dengan tidak hadirnya ia dalam persidangan menjadikan semua dalil yang diajukan oleh penggugat menjadi tanpa bantahan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara hak asuh anak oleh orang tua pasca perceraian pada putusan Pengadilan Negeri Badung nomor dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 307/Pdt.G/2016/PN.Dps , mengenai hakasuh anak oleh orang tua pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris Hasil penelitian ini adalah dimana dasar pertimbangan dari hakim dalam memutus perkara hak asuh anak oleh orang tua pasca perceraian pada putusan Pengadilan Negri Denpasar nomer 307/Pdt.G/2016/PN.Dps adalah pihak penggugat memenangkan pengadilan untuk perkara perceraian yang dipicu oleh perselisihan antara pihak tergugat dan penggugat.
Kata Kunci : pengadilan Negeri, perceraian, hak asuh Anak