PENGATURAN BENTUK DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA

  • Putu Ayu Ira Kusuma Wardani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ida Ayu Sukihana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perjanjian lisensi antara pencipta dan orang lain serta untuk mengetahui syarat sahnya suatu perjajian hak cipta. Penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Hak Cipta memberikan pencipta sebuah hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya yang mendapat perlindungan hukum sejak ciptaan itu telah diwujudkan dalam karya nyata. Pengaturan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 45 sampai Pasal 47 mengatur terkait pembatasan hak cipta memberikan hak untuk pencipta memberikan orang lain hak untuk memperbanyak ciptaanya. Akan tetapi pasal ini tidak mengatur tentang bentuk dan syarat sahnya perjanjian lisensi. dapat di simpulkan bahwa perjanjian-perjanjian lisensi dapat berbentuk lisensi eksklusif dan lisensi non eksklusif. Lisensi eksklusif adalah kontrak yang berbentuk perjanjian dan perjanjian ini hanya akan di serahkan kepada seorang atau satu penerima lisensi di dalam wilayah tertentu. Lisensi non eksklusif adalah kontrak yang bentuknya perjanjian ini dapat di berikan untuk beberapa penerima lisensi dan tersebar di beberapa wilayah. Syarat sahnya perjanjian hak cipta sama halnya dengan syarat sahnya suatu perjanjian sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata yaitu a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya b. Kecakapan para pihak c. Suatu hal tertentu d. Suatu sebab yang halal.


Article aims to determine the forms of license agreements between creators and other people and to find out the legal terms of a copyright agreement. The research used in this research is normative legal research with a conceptual approach and a statue approach. The research results show that copyright gives the creator the right to announce or reproduce his copyright which has received legal protection since the creation has been manifested in real works. Regulation No. 28 of 2014 concerning Copyright Articles 45 to 47 regulate copyright restrictions giving rights to creators giving other people the right to reproduce their copyrights. However, this article does not regulate the form and terms of the validity of the license agreement. It can be concluded that the license agreements can be in the form of exclusive licenses and non-exclusive licenses. An exclusive license is a contract that is in the form of an agreement and this agreement will only be submitted to one or one licensee in a certain area. A non-exclusive license is a contract in the form of this agreement that can be given to several licensees and spread over several regions. The terms of the validity of a copyright agreement are the same as the validity conditions of an agreement in accordance with Article 1320 of the Civil Code, namely a. Agree those who bind themselves b. The skills of the parties c. A certain thing d. A cause that is lawful.Keywords: Copyright, Exclusive Rights, License.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-05-22
How to Cite
KUSUMA WARDANI, Putu Ayu Ira; SUKIHANA, Ida Ayu. PENGATURAN BENTUK DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 7, p. 1224-1234, may 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/66287>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i07.p13.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>