EKSISTENSI DESTINATION BRANDING DALAM UNDANG–UNDANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menunjukkan eksistensi destination branding dalam peraturan tentang merek di Indonesia. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menekankan pembahasan pada pendekatan undang – undang. Dalam artikel ini penulis menggunakan sumber – sumber berupa bahan hukum primer dan sekunder. Setelah melalui pembahasan dan analisis dapat dinyatakan bahwa, destination branding dapat diartikan sebagai upaya untuk memberikan sebuah ciri khas atau daya pembeda pada sebuah destinasi. Hingga saat ini memang belum ada pengaturan secara khusus yang menjelaskan tentang destination branding dalam undang – undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, namun bukan berarti destination branding tidak dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, karena pada prinsipnya destination branding telah memenuhi unsur – unsur sebagai sebuah merek.
This article aims to demonstrate the existence of destination branding in the regulation of brands in Indonesia. This article uses a normative legal research method that emphasizes the discussion of the legal approach. In this article, the author uses sources in the form of primary and secondary legal materials. After going through the discussion and analysis it can be stated that, destination branding can be interpreted as an effort to provide a distinctive feature or distinctive power to a destination. Until now, there is no specific regulation that explains destination branding in Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, but that does not mean that destination branding cannot be registered with the Directorate General of Intellectual Property, because in principle, destination branding fulfills the elements as a brand.