KEDUDUKAN HARTA BENDA PERKAWINAN SEBAGAI HARTA PAILIT SUAMI ISTRI YANG BERCERAI SECARA AGAMA
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sistem pembagian harta bersama pada suami istri yang bercerai secara agama berdasarkan putusan pengadilan yang berwenang beserta akibat hukumnya dan pertanggungjawaban salah satu pihak apabila terjadi pailit terhadap suami istri yang bercerai secara agama. Pada jurnal ini digunakan metode penelitian normatif. Pada kajian ini dapat disimpulkan bahwa pembagian harta bersama perkawinan pada suami istri yang bercerai secara agama, namun belum diputus oleh pengadilan maka harta bersama belum dapat dibagi dua oleh istri dan suami atau ahli warisnya sesuai dengan hukumnya masing-masing yang berlaku bagi mereka. Pertanggungjawaban salah satu pihak apabila terjadi pailit terhadap suami istri yang bercerai secara agama dapat mengacu pada KUHPerdata yang mana kedua belah pihak bertanggung jawab atas utang yang dibuat oleh suami atau istrinya.
This paper aims to identify and understand the system of sharing assets with husbands or wives who are religiously divorced based on an authorized court decision along with the legal consequences and accountability of a party in the event of bankruptcy against a husband or wife who is religiously divorced. This journal uses normative research methods. In this study it can be concluded that the distribution of joint marital assets to husbands or wives who are divorced by religion, but have not yet been decided by the court, the joint assets cannot be divided in half by the wife and husband or their heirs in accordance with their respective laws that apply to them. The responsibility of either party in the event of bankruptcy against a husband or wife who is divorced by religion can refer to the Civil Code in which both parties are responsible for the debt incurred by the husband or wife.