PENGAWASAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBERIAN NAFKAH OLEH MANTAN SUAMI KEPADA MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terkait dengan instansi yang berwenang mengawasi pemberian nafkah oleh mantan suami setelah diputus cerai. Metode penelitian normatif digunakan pada penelitian ini melalui pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak adanya instansi yang mengawasi jalannya mantan suami memberi nafkah kepada mantan istri setelah diputus cerai menyebabkan suami bertindak lalai dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana putusan pengadilan. Tindakan ini menunjukan bahwa adanya ketidakpastian hukum yang menyebabkan kerugian materiil bagi mantan istri sehingga hukum tidak mencapai tujuannya sebagaimana hukum harus menjamin adanya keadilan bagi para pihak yang tentunya dapat bermanfaat bagi masyarakat.
This article has the objective to find out arrangements relating to agencies that have the right to oversee the provision of income by ex-husband after the divorced is terminated. Normative research are used in this study through statute approach and analytical approach. The result of the study showed that the absence of an agency that oversees the ex-husband way of providing income to the ex-wife after the divorced terminated caused the husband to act negligently and not carry out his obligations as a court ruling. This actions shows that there is legal uncertainty that causes material loss for ex-wife so that the law does not achieve its objectives as the law must ensure justice for the parties which certainly can benefit the community.