PEMBERIAN KREDIT PADA BADAN USAHA MILIK DESA BUMI KERTIH KARANGANYAR DESA BATUR SELATAN KABUPATEN BANGLI

  • I Kadek Dwi Wisma Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Nyoman Bagiastra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami dasar hukum dalam pemberian kredit pada BUMDes serta cara penyelesaian kredit macet pada BUMDes. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan jenis penelitian adalah berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan fakta (fact approach). Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolan Badan Usaha Milik Desa. Dalam pelaksannya BUMDes Bumi Kertih Karanganyar melakukan jenis usaha yang terdapat dalam Pasal 22  dalam bentuk jasa, yang bergerak dalam jasa keungan mikro dalam bentuk pelaksananan pemeberian kredit dan simpan pinjam, Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanan pemberian kredit di BUMDes Bumi Kertih Karanganyar Desa Batur Selatan ini mengacu kepada penerapan pemberian kredit yang dilakuakan  sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, dalam menjalankan pemberian kredit kepada calon debitur pihak BUMDes dalam memberikan kredit berdasarkan analisis yang mendalam dengan penerepan prinsip kehati-hatian, pihak BUMDes yakin bahwa sifat atau watak calon debitur benar-benar dapat dipercaya, melihat kondisi ekonomi calon debitur yang akan diberikan kredit serta melihat jaminan yang diberikan hendaknya melebihi jumlah kredit. Penyelesaian kredit macet yang dilakukan di BUMDes Bumi Kertih Karanganyar melakukan proses restrukturisasi kredit melalui penjadwalan kembali (rescheduling).


This journal is written with the aim of knowing and understanding the legal basis for providing credit to BUMDes and how to resolve bad credit at BUMDes. This study uses an empirical legal research method, with the type of research in the form of a statute approach and a fact approach. In accordance with Bangli Regency Regional Regulation Number 5 of 2012 concerning Guidelines for the Establishment and Management of Village-Owned Enterprises. In the implementation of BUMDes Bumi Kertih Karanganyar, the type of business contained in Article 22 is in the form of services, which is engaged in micro-financial services in the form of credit and savings and loan implementation. refers to the application of credit extension in accordance with Article 8 Paragraph 1 of Law No. 10 of 1998 Concerning Banking, in providing credit to prospective debtors in the BUMDes in providing credit based on in-depth analysis with the precautionary principle, the BUMDes believes that the nature or character of the prospective debtor can truly be trusted, given the economic conditions of prospective debtors who are will be given credit and see the guarantee provided should exceed the amount of credit. Settlement of bad loans at BUMDes Bumi Kertih Karanganyar carries out a credit restructuring process through rescheduling.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-11-08
How to Cite
WISMA PUTRA, I Kadek Dwi; BAGIASTRA, I Nyoman. PEMBERIAN KREDIT PADA BADAN USAHA MILIK DESA BUMI KERTIH KARANGANYAR DESA BATUR SELATAN KABUPATEN BANGLI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 11, p. 1671-1679, nov. 2020. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/65009>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i11.p01.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>