PENGATURAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DAN PERTANGGUNGJAWBAN PIDANA KORPORASI DALAM MICRO-TRANSACTION PADA GAME ONLINE

  • Gede Darma Sannyasa fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Ketut Mertha Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi ini dilakukan guna mengkaji delik perjudian pada micro-transaction dalam game online serta bentuk pertanggungjawaban pidana Korporasi sebagai penyedia layanan perjudian micro-transaction dalam game online. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, digunakan pada studi ini. Hasil studi menunjukkan Microtransaction dalam game online baik dalam bentuk gacha atau lootbox mengandung unsur tindak pidana perjudian dan mengenai perjudian sendiri telah diatur dalam KUHP, Undang-undang Penertiban Perjudian serta melalui Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian dan oleh karena perjudian ini dilakukan secara virtual maka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi lex specialis pada micro-transaction dalam game online. Kemudian Publisher dan/atau developer game merupakan Korporasi yang juga sebagai subyek hukum pidana dan menjadi pihak yang menyediakan sarana perjudian dengan bentuk Microtransaction dalam game online baik berupa gacha dan loot box, sehingga atas hal tersebut Publisher dan/atau developer game dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.


The purpose of this study is to examine the offense of gambling on micro-transactions in the online game as well as the form of corporate criminal liability as a provider of micro-transaction gambling services in the online game. The normative legal research method with a statutory and conceptual approach is used in this study. The study results show that microtransaction in online games both in the form of gacha or lootbox contains elements of gambling crime and regarding gambling itself has been regulated in the Criminal Code, the Gambling Control Act and through the Government Regulation on the Implementation of Gambling Control and because of this gambling is done virtually invite Information and Electronic Transactions to be lex specialists on in-online game micro-transactions. Then the Publisher and / or game developer is a corporation that is also a subject of criminal law and becomes a party that provides gambling facilities in the form of microtransaction in the online game in the form of gacha and loot box, so that the Publisher and / or game developer can be held liable for criminal liability.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-09-24
How to Cite
SANNYASA, Gede Darma; MERTHA, I Ketut. PENGATURAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DAN PERTANGGUNGJAWBAN PIDANA KORPORASI DALAM MICRO-TRANSACTION PADA GAME ONLINE. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 9, p. 1467-1482, sep. 2020. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/62993>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i09.p14.
Section
Articles