ANALISA KLAUSULA EKSONERASI DALAM VOUCHER ELEKTRONIK PADA APLIKASI TRANSPORTASI ONLINE
Abstract
Tujuan penulisan jurnal ilmiah ini untuk mengetahui dan memahami syarat dan ketentuan voucher elektronik pada aplikasi transportasi online yang mengandung klausula eksonerasi dan untuk mengkaji lebih dalam mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen jika mengalami kerugian akibat adanya klausula eksonerasi dalam syarat dan ketentuan voucher elektronik pada aplikasi transportasi online. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah penelitian hukum yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penulisan menunjukkan syarat dan ketentuan dalam voucher elektronik pada aplikasi transportasi online memuat klausula eksonerasi sehingga dapat merugikan konsumen. Upaya hukum yang bisa ditempuh konsumen jika mengalami kerugian akibat adanya klausula eksonerasi dalam syarat dan ketentuan voucher elektronik pada aplikasi transportasi online yakni lewat jalan damai. Bila terdapat persetujuan dari masing-masing pihak yang berperkara tentunya bisa dibawa ke BPSK baik dengan cara arbitrase, konsiliasi maupun mediasi. Apabila jalan tersebut juga tidak bisa, langkah penanganan berikutnya adalah lewat peradilan umum.
Â
This research aims to examine as well as understanding electronic voucher terms and conditions on online transportation application which contained exoneration clause, as well as to inspect proportional form of dispute settlement for consumer who suffered loss due to exoneration clause appearance on online transportation application’s voucher. Writing method used on this research is empiric-juridical legal method within case, statutory and fact approach. The research outcome showed the terms and conditions in the electronic vouchers on the online transportation application contain an exoneration clause so that it can harm consumers. Proportional form of dispute settlement for consumer who suffered loss due to exoneration clause appearance is alternative dispute settlement. By agreement of both parties, the case is able to be brought to BPSK by arbitration, conciliation either mediation. When mentioned form of alternative dispute settlement is not succeeded, tribunal become last resort of dispute settlement body