PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI PAKAIAN BEKAS MELALUI INSTAGRAM : TINJAUAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Kajian ini membahas mengenai tinjauan hukum terkait transaksi jual/beli pakaian bekas (thrifting) impor serta perlindungan bagi konsumen dari kegiatan thrifting melalui Instagram. Guna mengamati hal tersebut maka akan dilakukan dengan kajian yuridis normatif, mempergunakan pendekatan melalui undang-undang dan pendekatan sosio legal. Sehingga kajian ini akan bersifat prespektif analisis berdasarkan sumber bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil dari kajian ini adalah: bahwa kegiatan thrifting pakaian bekas impor merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 mengenai perdagangan. Khususnya bertentangan dengan Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan bahwa importir wajib mengimpor produk dalam keadaan baru, dan Pasal 51 ayat (2) yang melarang importir untuk mengimpor produk yang telah ditetapkan dilarang oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 terkait Larangan Impor Pakaian Bekas. Selanjutnya, jika pakaian bekas yang diimpor berasal dari dalam negeri, dianggap sama sekali tidak ada kaitannya dengan syarat keempat Pasal 1320 KUH Perdata. Selain itu, perlindungan hukum bagi konsumen didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam Pasal 27 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan peraturan turunannya. Kesadaran dan pengetahuan tentang hak-hak konsumen dalam thrifting pakaian bekas impor melalui platform media sosial Instagram sangatlah penting.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pakaian Bekas, Instagram.
ABSTRACT
This study discusses the legal review related to the sale/purchase of imported used clothing (thrifting) transaction as well as protection for consumers from thrifting activities through Instagram. In order to observe this, it will be carried out with a normative juridicial study, using a statutory approach and a socio-legal approach. So that this study will be a perspective analysis based on the source of legal materials obtained through literature study. The results of this study are: that the thrifting activity of imported used clothing is a violation of Law Number 7 of 2014 concerning trade. Specifically, it contradicts Article 47 paragraph (1) which states that importers are obliged to import products in a new state, and Article 51 paragraph (2) which prohibits importers from importing products that have been determined to be prohibited by the Minister of Trade Regulation Number 51/M-DAG/PER/7/2015 regarding the Prohibition of Imports of Used Clothing. Furthermore, if the imported used clothing comes from within the country, it is considered to have absolutely no relation to the fourth condition of Article 1320 of the Civil Code. In addition, legal protection for consumers is based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, specifically in Article 27 paragraph (1) as stipulated in Law Number 8 Year 1999 and its derivative regulations. Awareness and knowledge of consumer rights in thrifting imported used clothing through the Instagram social media platform is very important.
Key Words: Consumer Protection, Used Clothing, Instagram.