ASAS ITIKAD BAIK DALAM MEMPERKUAT KEKUATAN MENGIKAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
Abstract
Pesatnya perkembangan globalisasi diikuti pula oleh perkembangan dalam hukum kontrak. Hal ini dikarenakan setiap kesepakatan bisnis akan dibuat dalam bentuk kontrak. Dalam pembuatan sebuah kontrak biasanya didahului dengan pembuatan MoU, padahal kontrak dapat dibuat tanpa membuat MoU terlebih dahulu dan MoU hanya mengikat secara moral. Serta belum ada pengaturan khusus tentang MoU di Indonesia. Tujuan studi ini untuk mengkaji perlunya MoU sebelum dibuatnya sebuah kontrak serta cara meningkatkan kekuatan mengikat sebuah MoU. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa MoU penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan sebelum dibuatnya sebuah kontrak. MoU yang hanya mengikat secara moral tidak begitu kuat lakyaknya sebuah Kontrak yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Untuk memperkuat kekuatan mengikat dari MoU diperlukan dasar yang kuat, yang dapat meningkatkan kekuatan mengikat dari MoU. Dasar yang paling kuat adalah asas itikad baik. Dengan menerapkan asas itikad baik akan meningkatkan rasa percaya diantara para pihak, dimana rasa percaya ini merupakan dasar dari sebuah hubungan. Semakin kuat rasa percaya antara para pihak maka akan semakin kuat kekuatan mengikat dari MoU.
Kata Kunci: MoU, Peran, Kekuatan Mengikat, Asas Itikad Baik