KETIDAKSINKRONAN PRINSIP UU BUMN DENGAN UU PUPN MENGENAI PIUTANG BUMN
Abstract
Adanya UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang mengatur secara khusus mengenai BUMN menentukan bahwa BUMN merupakan badan hukum, dimana harta kekayaan pada BUMN dipisahkan dari sistem keuangan negara. Penulisan ini membahas mengenai status harta kekayaan BUMN dan adanya ketidaksinkronan prinsip UU BUMN dengan UU PUPN mengenai piutang BUMN, sehingga terjadi ketidakpastian hukum mengenai siapa yang berwenang menyelesaikan piutang BUMN. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis mengenai status harta kekayaan BUMN terkait masalah piutang BUMN. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan prinsip UU BUMN, harta kekayaan BUMN bukan merupakan keuangan negara sehingga piutang BUMN tidak lagi diselesaikan oleh PUPN, melainkan diselesaikan berdasarkan ketentuan Perseroan dan prinsip UU BUMN.
Kata Kunci: Keuangan Negara, BUMN, PUPN, Piutang.