TANGGUNG JAWAB PT KAI TERHADAP BARANG BAWAAN PENUMPANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.08 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Berdasarkan data stastistik tahun 2009-2013 terjadi peningkatan mobilitas angkutan perkeretaapian. Hal ini mengakibatkan perlu diketahuinya tanggung jawab PT KAI sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian. Yang mana, perlu ada untuk mendukung hak dari konsumen yang menjadi pengguna jasa perkeretaapian. Tanggung jawab tersebut diadakan sebelum dan sesusah terjadinya kecelakaan dan kehilangan barang penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh yang diberikan oleh PT KAI melalui peraturan perundang-undangan. Karena harus diingat bahwa peraturan perundang-undangan mengedepankan keselamatan dari angkutan. Metode yang diterapkan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang mengkaji berbagai peraturan yang berkaitan dengan dengan tanggung jawab PT KAI. Namun, pada nyatanya tanggung jawab oleh PT KAI yang diberikan oleh peraturan perkeretaapian belum mencakup perlindungan atas barang bawaan penumpang yang hilang karena kecalakaan yang disebabkan oleh human error. Maka akan dikaji melalui undang-undang perlindungan konsumen untuk mengetahui ada pada siapa yang tanggung jawab tersebut. Dalam undang-undang perlindungan konsumen menyatakan harus adanya informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang secara riil belum diterapkan oleh PT KAI. Oleh karena itu PT KAI secara mutlak bertanggungjawab atas kehilangan barang bawaan sebagai akibat informasi yang tidak secara eksplisit ada.
Kata Kunci : Tanggung jawab, Peraturan, PT KAI, Penumpang