IMPLEMENTASI PENGATURAN HUKUM TERKAIT PEMBERIAN UPAH MINIMUM BAGI TENAGA KERJA PADA CV. RAKA BALI
Abstract
Mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang layak merupakan hak dasar setiap warga sebagai warga negara yang harus didapatkan. Dalam implementasinya tidak dapat dipungkiri lagi terdapat permasalahan dalam ketenagakerjaan salah satunya menyangkut pengupahan. Permasalahan pengupahan ini timbul karena terdapat adanya kesenjangan yang mendasar antara peraturan yang yang dicita-citakan dengan pelaksanaanya dalam masyarakat,atau terdapat kesenjangan antara dasollen dan dassein. Ini dilihat dari tidak efektif bekerjanya hukum dalam maksyarakat mengenai pelaksanaan hukum dalam hal ini Keputusan Gubernur Bali Nomor 2235/03-G/HK/2019 Tahun 2019 dalam pemberian upah minimum pekerja serta faktor penghambat atas tidak terealisasinya pemberian upah minimum tersebut. Dalam penulisan jurnal ini bertujuan menganalisa dan memahami pelaksanaan pengaturan hukum terkait pemberian upah minimum bagi tenaga kerja serta faktor yang menjadi penghambat tidak terlaksanakanya pemberian upah minimum itu. Adapun penggunaan metode dalam penulisan jurnal ini yaitu penelitian hukum empiris yang dikonsepkan sebagai gejala empiris yang membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaannya atau kenyataan dalam masyarakat (dasollen dan dassein). Kesimpulan dari penulisan jurnal ini, pelaksanaan pengaturan hukum terkait pemberian upah minimum bagi tenaga kerja pada CV. Raka Bali belum berjalan efektif, kemudian faktor-faktor yang menjadi penyebab tidak efektifnya pemberian upah yakni berasal dari dalam perusahaan itu sendiri
Kata kunci : Tenaga Kerja, Upah, Komponen Hidup Layak