TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN DARAT TERHADAP BARANG KIRIMAN APABILA MENGALAMI KERUSAKAN (STUDI PADA PT.GED DENPASAR BALI)
Abstract
Pengangkutan ialah merupakan kegiatan yang sangat vital dikehidupan masyarakat. Mengapa demikian, karena didasari oleh berbagai faktor. Perjanjian memang ini merupakan perjanjian pengangkutan. Setiap Penelitian yang bersifat ilmiah, seperti dalam penulisan skripsi, metodelogi sangat diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat penulisan ilmiah dalam penulisan skripsi. Hal tersebut dibutuhkan agar penulisan ilmiah tersebut tidak menyimpang dari permasalahan yang dibahas. Metodelogi peneliatian adalah ilmu kerangka kerja melaksanakan penelitan. Walaupun tanggung jawab hukum perusahaan telah dialihkan kepada pihak asuransi, perusahaan diharapkan mampu meminimalisir terjadinya kerusakan atau kecelakaan terhadap barang kiriman, dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terlebih dahulu sebelum barang kiriman itu diangkut, agar terjadinya pengiriman yang aman dan nyaman terhadap barang kiriman.