SYARAT SAHNYA SURAT KUASA SUBSTITUSI YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI DALAM PRAKTIK PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Advokat asing dalam menangani perkara perdata pada peradilan di Indonesia dilakukan dengan pemberian kuasa kepada Advokat Indonesia. Kondisi orang asing yang pada mulanya memberikan kuasa kepada advokat asing tetapi kemudian mengalihkan kuasanya kepada advokat Indonesia karena harus berperkara pada pengadilan di Indonesia dianggap suatu hal yang biasa. Namun yang menjadi objek dalam jurnal ini adalah orang Indonesia memberikan kuasa kepada advokat asing, lalu advokat asing tersebut melimpahkan kepada advokat Indonesia karena harus beracara pada pengadilan di Indonesia. Sehingga diperlukan yang namanya Surat Kuasa Substitusi. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan. Asas lex fori dalam hukum perdata internasional memberikan jawaban yang dimana asas ini memiliki makna bahwa hukum acara mana yang berlaku ialah hukum acara dimana gugatan atau sengketa itu diadili, tentu saja dalam hal ini adalah Indonesia. Ini berarti bahwa mengenai syarat sahnya kuasa khusus diharuskan tunduk kepada ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Prosedur dan persyaratan legalisasi adalah sebagai berikut Pertama, Dokumen komersial yang akan dilegalisasi hendaknya sudah disertifikasi oleh notaris dengan menyertakan surat dari secretary of state setempat; Kedua, untuk dokumen bukan komersial seperti transkrip nilai sekolah, ijazah, diploma, surat kuasa, terjemahan akta kelahiran dan akta perkawinan, serta dokumen bukan komersial lainnya cukup membawa salinan dan asli dokumen-dokumen tersebut; Ketiga, khusus untuk pengesahan surat kuasa, pemohon sedapat mungkin datang ke konsulat dan menandatangani surat kuasa tersebut di depan petugas Konsuler KJRI.
Kata Kunci : Surat Kuasa Substitusi, Advokat Asing, Peradilan Perdata