PENYELESAIAN WANPRESTASI BERKAITAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE CABANG DENPASAR
Abstract
Perjanjian kredit pada PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Denpasar dengan jaminan benda bergerak berupa kendaraan bermotor diikat dengan fidusia sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun, dalam prakteknya acapkali debitor menyalahgunakan kepercayaan kreditor yaitu dengan melakukan wanprestasi. Permasalahan dalam tulisan ini: bagaimanakah penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh PT Adira Dinamika Multifinance Denpasar sebagai kreditor terhadap debitor. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi yang dilakukan PT Adira meliputi: memberikan peringatan terlebih dahulu kepada debitur, memberikan perpanjangan waktu dengan maksimal 30 hari, melakukan restrukturisasi kredit, mengalihkan kontrak, menarik barang jaminan.