ALASAN PENYERAHAN PUTUSAN KPPU YANG TIDAK DILAKSANAKAN DAN TIDAK DIAJUKAN KEBERATAN OLEH PELAKU USAHA KEPADA PENYIDIK
Abstract
Di Indonesia, persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam Pasal 44 ayat (4) menyatakan putusan KPPU yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan keberatan oleh pelaku usaha akan diserahkan ke penyidik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa putusan KPPU diserahkan kembali kepada penyidik, padahal sebelum mengeluarkan putusan tentu sudah dilakukan tahap penyidikan. Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengetahui kewenangan KPPU dalam melakukan eksekusi terhadap putusannya sendiri dan untuk mengetahui alasan diserahkannya putusan KPPU yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan keberatan oleh pelaku usaha kepada penyidik. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap putusannya sendiri. KPPU bukanlah lembaga peradilan, melainkan sebagai lembaga pengawas pelaksanaan suatu undang-undang. Alasan penyerahan putusan KPPU yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan keberatan oleh pelaku usaha kepada penyidik adalah karena perbuatan pelaku usaha tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana. KPPU tidak berwenang memutus perkara pidana. Oleh sebab itu, putusan tersebut diserahkan kepada penyidik yang berwenang menyidik perkara pidana.
Kata kunci: KPPU, kewenangan, putusan, penyidik, sanksi pidana