UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN KREDITUR ATAS HILANGNYA BENDA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BPR SADHU ARTHA
Abstract
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Jaminan kredit adalah untuk menjamin agar hutang dibayarkan tepat waktu sesuai perjanjian, jika yang berhutang wanprestasi maka benda yang dijaminkan oleh debitur dapat dijual oleh pihak kreditur untuk melunasi hutang yang tidak dibayarkan. Dalam prakteknya, tidak semua perjanjian kredit dengan benda jaminan bergerak (fidusia) berjalan sebagaimana mestinya, seperti yang dialami oleh PT. BPR SADHU ARTHA. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini tentang pertanggungjawaban debitur atas hilangnya benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit dan upaya hukum yang dilakukan kreditur apabila benda jaminan fidusia hilang pada PT. BPR SADHU ARTHA. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, mengunakan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber data primer berupa wawancara dan oberservasi, sumber data sekunder berupa buku-buku dan perundang-uandangan. Pertanggungjawaban debitur atas hilangnya benda jaminan fidusia adalah tetap mempertanggungjawabkan pengembalian pinjaman kreditnya dengan harta yang dimiliki debitur. Dalam hal terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur maka upaya yang diambil oleh Bank yaitu melalui langkah preventif dan langkah represif. Upaya terakhir yang ditempuh dengan melakukan penyitaan terhadap harta – harta debitur lainnya yang dapat dijadikan pengganti objek jaminan fidusia yang telah hilang tersebut.
Kata Kunci: Perjanjian kredit, Jaminan Fidusia, Wanprestasi