SUATU PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KONSUMEN MENGENAI PERJANJIAN SEWA MAUPUN PEMBELIAN SEPEDA MOTOR PADA DEALER PT CAHAYA SURYA BALI INDAH DENPASAR
Abstract
Masalah yang diteliti adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap badan usaha dalam mempengaruhi klausa standar dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggan dalam pembelian barang bekas motor yang diatur dalam UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut. Adapun tujuan dari penulisan ini yaitu mengidentifikasi dan menganalisa mengenai perlindungan hukum kepada badan usaha untuk pembakukan standar klausul dan bagaimana perlindungan hukum kepada pelanggan dalam pembelian barang bekas motor sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Itu adalah penelitian normatif berdasarkan Bahan Hukum Utama, Materi Hukum Sekunder dan Materi Hukum Tersier. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum kepada pelanggan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan perjanjian jual beli dan perlindungan hukum dimana konsumen dapat menggunakan haknya melalui lembaga peradilan pemerintah melalui lembaga peradilan litigasi dan non-pemerintah melalui proses pengadilan non-litigasi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hukum Kontrak, Klausul Standar, Custemer