PENGATURAN MODAL DASAR PERSEROAN DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Dewasa ini terdapat polemik di masyarakat semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Permasalahan yang diangkat bertujuan untuk mengetahui pengaturan modal dasar pendirian perseroan terbatas dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas dan akibat hukum terhadap pelaksanaan pendirian perseroan terbatas yang bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekataan perundang – undangan. Kesimpulan yang diperoleh yaitu adanya kurang pemahaman dari masyarakat terkait ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, karena tujuan dibentuknya Peraturan Pemerintah ini untuk memberikan kebebasan kepada masyarakat menentukan modal dasar dengan berdasarkan ketentuan hukum perdata, sehingga tidak terdapat konflik norma, karena berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibat hukum terhadap pelaksanaan pendirian perseroan terbatas yang bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah batal demi hukum karena perjanjian tersebut bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.
Kata Kunci : Modal Dasar Perseroan, Akibat Hukum.