TANGGUNG JAWAB PT POS INDONESIA DALAM LAYANAN JASA PENGIRIMAN BARANG YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN (STUDI PADA PT POS INDONESIA CABANG UBUD)*
Abstract
Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya atau suatu akibat/ konsekuensi kebebasan seseorang tentang perbuatanya yang berkaitan dengan etika dan moral dalam melakukan suatu perbuatan. PT Pos Indonesia merupakan badan usaha milik negara yang bekerja pada sektor pelayanan jasa yakni layanan jasa pengiriman barang dan layanan jasa keuangan, maka peran PT Pos Indonesia sangat penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dalam urusan layanan jasa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris serta jenis pendekatan yang diguanakan dalam penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini diketahui Bentuk tanggung jawab PT Pos Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Udang-Undang Pos yang mengharuskan pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya kepada konsumen akibat keterlambatan. Upaya pencegahan timbulnya kerugian konsumen akibat keterlambatan layanan jasa Pos Indonesia dimulai dari 4 proses pola oprasional yang terdiri dari collecting, processing, transporting, dan delivery.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, PT Pos Indonesia, Ganti Rugi