PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA ACK FRIED CHICKEN DI DENPASAR
Abstract
Pesatnya pertumbuhan waralaba di Indonesia membawa dampak yang cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi, bisnis waralaba dipilih karena memiliki sistem usaha yang relatif simpel dan cepat serta risiko untuk bangkrut sangat kecil, timbulnya hak dan kewajiban antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimuat dalam suatu perjanjian yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, terhadap hal ini, perjanjian waralaba ACK Fried Chicken sudah baku disodorkan kepada pihak penerima waralaba.
Skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris dengan sumber data primer berupa data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan responden dan data sekunder berasal dari penelitian kepustakaan yaitu bahan-bahan hukum.
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pelaksanaan perjanjian waralaba ACK Fried Chicken belum sepenuhnya sesuai dengan isi perjanjian karena dalam pelaksanaannya terjadi beberapa kali keterlambatan pengiriman. Perlindungan hukum terhadap penerima waralaba ACK Fried Chicken yaitu tidak dilindungi oleh undang-undang karena waralaba ACK Fried Chicken belum memiliki surat tanda pendaftaran waralaba.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.