PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PADA PT. BANK PENGKREDITAN RAKYAT (BPR) HANEDA MITRA USAHA JAKARTA TIMUR
Abstract
Judul penelitian ini “penyelesaian kredit macet dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT. Bank Pengkreditan Rakyat (Bpr) Haneda Mitra Usaha Jakarta Timur”. Permasalahan yang dijadikan kajian yakni bagaimanakah hambatan dan penyelesaian kredit dalam pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Haneda Mitra Usaha Jakarta Timur?.
Metode penelitian yang dipakai yaitu penelitian yang berjenis penelitian hukum empiris. Penelitian jenis ini dipakai yaitu untuk mengkaji antara peraturan dengan kenyataannya. Sedangkan pendekatannya melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Data yang dipakai dalam penelitian ini bersumber pada data primer dan data sekunder. Selain itu pengumpulan datanya menggunakan cara yakni melaui wawancara dengan pihak bank dan pihak debitur.
Hambatan-hambatan penyelesaian kredit macet dalam pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Haneda Mitra Usaha Jakarta Timur adalah debitur beretikad tidak baik yang beralaskan adanya masalah keuangan. Kasus yang terjadi, banyak debitur yang sebenarnya mampu untuk memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan kreditnya kepada PT. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Haneda Mitra Usaha Jakarta Timur sebagai kreditur, namun debitur dengan sengaja tidak menyelesaikan masalah kreditnya dengan menghindari pihak bank. Penyelesaian kredit macet dalam pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada kepada PT. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Haneda Mitra Usaha Jakarta Timur adalah melalui negosiasi.
Kata kunci: Kredit, Perjanjian, Wanprestasi, PT. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Haneda Mitra Usaha Jakarta Timur