PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PADAMNYA LISTRIK AKIBAT KEADAAN MEMAKSA (FOURCE MAJEURE) DI WILAYAH AREA BALI SELATAN
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh permasalahan hukum terkait dengan ketenagalistrikan yaitu mengenai padamnya listrik diakibatkan karena keadaan memaksa (fource majeure) peristiwa yang terjadi adalah padamnya listrik dikarenakan gardu yang meledak akibat terkena petir Sehingga dari latar belakang tersebut menimbulkan dua rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas padamnya listrik akibat keadaan memaksa (fource majeure) diwilayah Area Bali Selatan dan bagaimana tanggung jawab yang diberikan oleh pihak PT. PLN (Persero) Area Bali Selatan kepada konsumen terkait padamnya listrik akibat keadaan memaksa (fource majeure). Metode penulisan ini menggunakan jenis penelitian empiris karena adanya kesenjengan antara peraturan perundang-undangan No 8 Tahun 1999 tentang hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha serta peraturan perundang-undangan No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terkait dengan hak konsumen listrik dan penyelenggaraannya dimana pihak PT. PLN (Persero) Area Bali Selatan masih melanggar hak-hak konsumen tersebut dan kewajibannya sebagai pelaku usaha. Perlindungan Hukum bagi Konsumen yaitu menggunakan teori perlindungan hukum preventif Dan Tanggung jawab yang diberikan oleh pihak PT. PLN (Persero) Area Bali Selatan terkait dengan padamnya listrik akibat keadaan memaksa (fource majeure) PT. PLN (Persero) Area Bali Selatan menggunakan prinsip praduga selalu bertanggung jawab karena sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 dalam hal ini.