PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DI LIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Di Indonesia, Perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang di dalamnya telah mengatur mengenai batas umur minimum seseorang melakukan perkawinan. Pada kenyataannya sering kita temui anak dibawah umur melakukan perkawinan, padahal belum memenuhi kriteria tersebut. Berbagai alasan pun dikemukakan mulai dari ekonomi, sosial, rendahnya pendidikan, budaya bahkan insiden hamil duluan. Terlebih dari itu Dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan juga memberikan pengaruh yang sangat besar atas meningkatnya jumlah perkawinan anak dibawah umur. Hal ini tentu sudah melanggar hak – hak anak yang di atur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji kaidah - kaidah hukum berdasarkan fenomena yang terjadi dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh dispensasi yang diberikan hakim terhadap perkawinan anak di bawah umur serta hukum yang berlaku bagi pelaku perkawinan anak dibawah umur dilihat dari masa mendatang.
Kata Kunci : Perkawinan Anak, Dispensasi, Ius Constituendum