PEMBENTUKAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KEDUDUKAN SISTEM PENGAWASAN PERBANKAN DI INDONESIA
Abstract
Dalam penulisan skripsi yang berjudul “Pembentukan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kedudukan Sistem Pengawasan Perbankan Di Indonesia” penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif, dimana untuk mencari bahan-bahan yang kemudian dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan serta menggunakan literature dan bacaan. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah kewenangan otoritas Jasa Keuangan dalam sistem pengawasan perbankan di Indonesia melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tanggungjawab Otoritas Jasa Keuangan terhadap pengawasan perbankan di Indonesia menganut tanggungjawab mutlak, karena Otoritas Jasa Keuangan bertanggungjawab atas stabilnya industri perbankan dalam hal kesehatan individu lembaga perbankan sehingga mampu mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengganti Bank Indonesia dalam lembaga pengawasan perbankan dimana Otoritas Jasa Keuangan akan lebih mengawasi aspek mikroprudensialnya, tugas Otoritas Jasa Keuangan lebih kepada pengaturan dan pengawasan individual perbankan atau lembaga keuangan, kejahatan bank, kepengurusan bank, dan kualitas sumber daya manusianya.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
KARYANI WARDANA, I G A Ayu; WESTRA, I Ketut; PURWANTI, Ni Putu.
PEMBENTUKAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KEDUDUKAN SISTEM PENGAWASAN PERBANKAN DI INDONESIA.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2017.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/27892>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Pengawas Bank