PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP PEMBUKAAN SAFE DEPOSIT BOX NASABAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 226/PDT.G/2019/PN DPS)
Abstract
Safe deposit box sebagai produk jasa perbankan diakui sebagai salah satu bentuk Rahasia Bank berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan). Sehingga pelanggaran terhadap keamanan atas safe deposit box merupakan pelanggaran terhadap Rahasia Bank yakni rahasia atas harta kekayaan nasabah. Salah satu perkara pelanggaran atas Rahasia Bank terjadi pada tahun 2019 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 226/PDT.G/2019/PN DPS. Pelanggaran terjadi dikarenakan pihak bank Mandiri Cabang Kuta Raya telah lalai dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan bank terhadap kekayaan Agus Wiryono Medianto selaku nasabahnya yang berada di dalam safe deposit box. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban bank Mandiri Cabang Kuta Raya terhadap pembukaan safe deposit box nasabahnya dan mekanisme penyelesaian perkara menurut peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa bank Mandiri Cabang Kuta Raya bertanggung jawab atas hilangnya kekayaan nasabah yang terdapat dalam safe deposit box dan nasabah yang dirugikan dapat melakukan upaya penyelesaian secara internal yakni dengan negosiasi antara bank dan nasabah dan tahap eksternal dengan penyelesaian sengketa alternatif terlebih dahulu dan kemudian mengajukan gugatan dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
Kata Kunci: Nasabah, Rahasia Bank, Ganti Kerugian.