PERLINDUNGAN HUKUM KARYA LAGU DAN MUSIK YANG DIBAWAKAN OLEH WEDDING SINGER UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL
Abstract
Adanya permasalahan mengenai penyimpangan penggunaan hak cipta khususnya karya lagu dan musik yang dibawakan oleh wedding singer maupun penyelenggara acara tanpa memperoleh ijin dari Pencipta lagu maupun Pemegang Hak Cipta. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis status yang mengkaji perlindungan hukum hak cipta lagu dan musik serta mekanisme dan prosedur perijinan bagi wedding singer dan/atau penyelenggara acara yang seharusnya kepada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta Lagu. Metode yang di gunakan ialah metode penelitian hukum normatif dimana hukum tersebut yang mengkaji berupa norma hukum, konsep hukum, asas hukum dan doktrin hukum dan untuk mengetahui sanksi hukum ketika terjadinya pelanggaran Hak Cipta khususnya karya lagu dan musik. Hasil studi ini menunjukan bahwa Apabila terdapat penyimpangan dan pelanggaran hukum seperti halnya mempergunkan Hak Cipta Lagu tanpa memperoleh izin dari pencipta atau pemegang Hak Cipta, maka dapat dikenakan sanksi hukum berupa ancaman pidana penjara dan/atau denda, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
Kata kunci: Perlindungan hukum, karya lagu, wedding singer, pencipta lagu, pemegang hak cipta