PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DARI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA YANG BEKERJA PADA PERUSAHAAN PEMILIK KERJA
Abstract
Jurnal ini berlatar belakang terhadap perlindungan hukum pekerja dari penyedia jasa yang diperoleh dari perusahaan pemilik pekerjaan. Dari latar belakang tersebut diangkat masalah yaitu hubungan hukum antara pekerja dari perusahaan penyedia jasa dan perusahaan pemilik kerja serta perlindungan hukum ketenagakerjaan pekerja penyedia jasa yang diperoleh dari perusahaan pemilik pekerjaan. Tujuan studi ini untuk mengkaji tentang hubungan hukum antara pekerja dari perusahaan penyedia jasa dan perusahaan pemilik kerja serta perlindungan hukum ketenagakerjaan pekerja penyedia jasa yang diperoleh dari perusahaan pemilik pekerjaan. Studi ini menggunakan metode normatif dengan mengumpulkan data yang bersumber dari bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum ketenagakerjaan dan jurnal hukum. Serta mengumpulkan data yang bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. Hasil studi dalam jurnal ini adalah adanya hubungan hukum antara pekerja dari penyedia jasa dan perusahaan pemilik pekerjaan, selain perjanjian pemborongan dan atau perjanjian penyedia jasa maka dapat didukung dengan perjanjian jual beli antara perusahaan penyedia jasa dan perusahaan pemilik pekerjaan yang dimana secara tidak langsung melibatkan pekerja/jasa didalamnya. Kemudian, pekerja dari perusahaan penyedia jasa yang bekerja di perusahaan pemilik pekerjaan, maka pekerja mendapat perlindungan yang meliputi perlindungan sosial, ekonomi dan teknis dari pemilik pekerjaan yang telah diserahkan kepada penyedia jasa.
Kata kunci : Pekerja, Penyedia Jasa, Pemilik Pekerjaan, Hubungan Hukum, Perlindungan Hukum