ANALISIS PENERAPAN PENDEKATAN RULE OF REASON DAN PER SE ILLEGAL TERHADAP KASUS KARTEL DI INDONESIA

  • Made Prasasta Primandhika
  • I Gede Artha

Abstract

Hukum persaingan  mengenal 2 (dua) macam pendekatan  dalam menentukan  hambatan dalam suatu pasar yaitu dengan pendekatan yang disebut dengan Per se Illegal (per se violations atau per se rule) dan pendekatan Rule of Reason kemudian dalam proses pembuktian mengenal 2 (dua) macam alat bukti, yaitu alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan 2 (dua) permasalahan yaitu pendekatan apa yang digunakan KPPU dalam menyelesaikan sengketa kartel dan bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian adanya dugaan praktik kartel di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Metode yang digunakan dari tulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari tulisan ini adalah KPPU menggunakan pendekatan rule of reason dalam menyelesaikan sengketa kartel berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Penggunaan alat bukti tidak langsung sebagai alat bukti petunjuk tanpa didukung dengan bukti langsung belum dapat diterima dalam konteks hukum Indonesia karena Kedudukannya sebagai alat bukti tambahan belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan implikasi dari penerapan pendekatan rule of reason dalam hukum persaingan usaha di Indonesia.


Kata kunci: Kartel, Rule Of Reason, Per Se Illegal

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-18
How to Cite
PRIMANDHIKA, Made Prasasta; ARTHA, I Gede. ANALISIS PENERAPAN PENDEKATAN RULE OF REASON DAN PER SE ILLEGAL TERHADAP KASUS KARTEL DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 7, p. 1-15, july 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/53871>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles