KEDUDUKAN PEGADAIAN SEBAGAI KREDITUR SEPARATIS DALAM MELAKUKAN TINDAKAN EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN KEBENDAAN KETIKA DEBITUR PAILIT
Abstract
Kepailitan merupakan sita umum terhadap seluruh harta kekayaan debitur yang terjadi ketika debitur dinyatakan tidak dapat memenuhi pelunasan utang-utangnya terhadap lebih dari satu kreditur. Pegadaian adalah salah satu kreditur separatis yang berarti memiliki kedudukan untuk didahulukan pelunasannya. Sebagai kreditur separatis, pegadaian sebagai pemegang hak gadai memiliki hak untuk didahulukan dan apabila debitur mengalami suatu kepailitan yaitu hak eksekutorial atau hak parate executie. Tujuan dari dilakukannya studi ini adalah agar mengetahui bagaimana posisi pegadaian ketika debitur pailit. Melalui pendekatan normatif, berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa kreditur separatis dalam hal ini termasuk pegadaian berkedudukan di luar kepailitan debitur artinya ketika debitur mengalami pailit maka pelunasan utang pegadaian tidak akan terpengaruh seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun, ketentuan tersebut tidak konsisten ketika pelunasan utang pegadaian harus ditangguhkan selama 90 hari sejak putusan pailit dinyatakan. Proses selama ditangguhkan ini disebut dengan stay, dimana periode stay ini bertujuan untuk menghimpun utang debitur agar pelunasan dapat dilakukan secara adil sesuai dengan utang-utang yang dimilikinya. Hak parate executie akan terlaksana ketik harta debitur pailit telah dinyatakan insolven, sehingga saat selama dua bulan, pegadaian dapat melakukan eksekusi terhadap jaminan kebendaannya. Tetapi, ketika melewati jangka waktu dua bulan tersebut, hak eksekusinya pun akan beralih ke kurator. Sehingga hal ini menimbulkan ketidaksepahaman maksud dari hak istimewa yang dimiliki pegadaian sebagai kreditur separatis.
Kata Kunci : Kepailitan, Pegadaian, Kreditur Separatis, Eksekusi