Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Akibat Iklan Makanan Tidak Sesuai Dengan Kondisi Barang Yang Diperdagangkan
Abstract
Iklan dikenal sebagai sebuah sarana komunikasi yang dilakukan dengan mempromosikan sebuah produk dan pesan kepada masyarakat luas.Iklan menentukan keputusan pembeli sehingga penting bagi seorang produsen untuk dapat menyajikan informasi yang menarik namun terkadang melebih-lebihkan produk yang ada sehingga banyak diminati dan berdampak pada kenaikan permintaan pasar terhadap sebuah produk.Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat iklan makanan yang tidak sesuai dengan kenyataan serta hal yang menyebabkan terjadinya kerugian akibat iklan makanan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini ialah metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan terhadap konsumen yang dirugikan akibat iklan makanan yang tidak sesuai diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan terhadap aspek periklanan pangan di tingkat nasional dipegang oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang menjalankan tugas sebatas menerima laporan dari masyarakat serta hal yang menyebabkan kerugian akibat iklan makanan yang tidak sesuai ialah lemahnya substansi yang mengatur terkait kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia menjadi kendala utama dalam konsep penyiaran di Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Iklan Makanan Tidak Sesuai