IMPLEMENTASI PENDAFTARAN TERHADAP MEREK DAGANG KERAJINAN PERAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK DI DESA CELUK
Abstract
Industri Kerajinan Perak sudah sejak dahulu menjadi ikon dari Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Seni kerajinan perak di Desa Celuk sudah ada sejak tahun 1915-an, yang dipergunakan untuk kebutuhan konsumen dan kebutuhan keagamaan. Semakin pesatnya perkembangan zaman membuat geliat industri kerajinan perak di Desa Celuk mengalami perkembangan yang pesat. Namun perkembangan industri kerajinan perak yang pesat tersebut belum dibarengi dengan pendaftaran merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor tidak didaftarkannya merek dagang di Desa Celuk serta upaya yang dilakukan pemerintah terhadap pendaftaran merek dagang kerajinan perak di Desa Celuk. Metode yang dipergunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Bahwa penelitian ilmu hukum dengan menggunakan pendekatan dari aspek empiris bertumpu pada sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pengusaha kerajinan perak di Desa Celuk sama sekali belum mengajukan permohonan pendaftaran merek. Hambatan yang terjadi erat kaitannya dengan lima faktor penegakan hukum. Faktor tersebut adalah faktor masyarakat yang hambatannya terletak pada pola pikir masyarakat yang menganggap belum ada urgensi untuk mendaftarkan merek. Faktor terakhir adalah faktor budaya yang hambatannya terletak pada masyarakat yang masih berpedoman pada sistem komunal. Demi mengatasi hambatan-hambatan tersebut diperlukan peran aktif antara masyarakat, asosiasi pengusaha perak serta pemerintah.
Kata Kunci: Kerajinan Perak, Penegakan Hukum, Pendaftaran Merek