PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN TANGGAL KADALUARSA PRODUK MAKANAN RUMAHAN DI OBYEK WISATA PURA TIRTA EMPUL,TAMPAKSIRING,GIANYAR
Abstract
Kewajiban pelaku usaha dalam mencantumkan tanggal kadauarsa merupakan salah satu informasi terkait kapan produk tersebut sudah tidak layak dikonsumsi (espirired). Pesatnya perkembangan industri rumah tangga atau industri rumah tangga pangan (Home Industry) yang menghasilkan berbagai jenis varian produk seperti Produk makanan rumahan, akan tetapi banyak produk makanan rumahan yang diedarkan tanpa mencantumkan tanggal kadaluarsa di obyek wisata pura tirta empul. Tujuan penulisan kajian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan kewajiban pencantuman tanggal kadaluarsa dan bagaimanakah kesadaran hukum pelaku usaha produk makanan rumahan dalam mencantumkan tanggal kadaluarsa. Dengan metode penelitian Hukum Empiris, hasil penelitian yaitu semua pelaku usaha belum melaksanakan kewajibanya dimana dari 7 sempel produk makanan rumahan seluruhnya tanpa mencantumkan tanggal kadaluarsa apabila dikaitkan dengan undang-undang perlindungan konsumen maka dapat dikatakan pelaksanaan kewajiban sepenuhnya atau 100% tidak terlaksana. Hal ini menjunjukan bahwa kurangnya kesadaran hukum pelaku usaha produk makanan rumahan dikarenakan minimnya pendidikan pelaku usaha yang menyebabkan kurangnya pengetahuan pelaku usaha terhadap hukum.
Kata Kunci: Kewajiban, Produk Makanan Rumahan, Kadaluarsa