KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN INDUK SELAKU PERUSAHAAN PENJAMIN (CORPORATE GUARANTEE) TERHADAP ANAK PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PERIKATAN DENGAN PIHAK KETIGA
Abstract
Penulisan ini membahas tentang hubungan hukum antara perusahaan induk dengan anak perusahaan dalam perusahaan kelompok dan tanggung jawab perusahaan induk selaku perusahaan penjamin terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan terhadap pihak ketiga dalam perusahaan kelompok. Permasalahan yang terjadi bahwa ketentuan perusahaan induk dan anak perusahaan merupakan perusahaan yang yang mandiri sehingga perusahaan induk tidak dapat ikut bertanggungjawab dalam perikatan yang dilakukan oleh anak perusahaan. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang hubungan hukum antara perusahaan induk dengan anak perusahaan dalam perusahaan kelompok dan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan induk selaku peusahaan penjamin terhadap perbuatan hukum yang dilakukan anak perusahaan. Di dalam penulisan ini digunakan dengan metode penulisan normatif dan menghasilkan bahwa hubungan perusahaan induk dan anak perusahaannya terdapat hubungan hukum kontraktual. Perusahaan induk dapat dimintai pertanggung jawaban apabila perusahaan induk turut serta dalam penjaminan yang dilakukan oleh anak perusahaan dengan pihak ketiga.
Kata Kunci : perusahaan induk, Hubungan hukum, Tanggung Jawab