IMPLEMENTASI HAK-HAK KONSUMEN SEBAGAI PEMBELI DI MATAHARI DEPARTMENT STORE DUTA PLAZA BALI
Abstract
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi akan mendorong tumbuhnya sektor industri barang dan jasa semakin pesat, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Salah satu cara konsumen untuk mendapatkan barang dan atau jasa adalah melalui dunia retail. Banyak Mall dan Department Store yang ada saat ini memberikan keleluasaan atau kebebasan buat konsumen untuk menentukan pilihan. Fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang, dimana konsumen berada pada posisi lemah. Dalam pelaksanaan banyak kasus pelanggaran hak-hak konsumen di Department Store tidak sesuai dengan harapan konsumen. Maka perlu upaya penyelesaian pelanggaran terhadap hak konsumen tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sumber data primer, berupa data penelitian yang diperoleh melalui wawancara langsung pada konsumen yang berbelanja di Matahari Department Store Duta Plaza Bali, dan dengan Management Matahari Department Store Duta Plaza Bali, serta ditunjang data sekunder, dianalisa dengan pengelohan data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak-hak konsumen sudah sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999, dan upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara: preventif dan penyelesaian secara damai.
Kata Kunci: Implementasi, Hak-Hak Konsumen, Upaya Penyelesaian