Pencantuman Klausula Proteksi Diri Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta Notaris: Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan dalam hal mengetahui legalitas terhadap akta notaris dengan pencantuman klausul proteksi diri oleh Notaris serta berkaitan dengan autentisitas terhadap akta notaris yang mencantumkan klausula proteksi diri dalam kaitannya dengan pelaksanaan kewenangan oleh yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta autentik. Penggunaan metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan secara perundang- undangan, pendekatan secara fakta, serta pendekatan secara analitis dan konseptual. Hasil peneltiian menunjukkan bahwa penggunaan klausula proteksi diri oleh Notaris dilarang didalam UUJN karena menempatkan Notaris sebagai pihak didalam akta. Autentisitas terhadap akta dengan pencantuman klausul tersebut menjadikan akta tersebut terdegradasi menjadi akta dibawah tangan.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.