PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM K3 (KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA) PADA WARUNG MAKAN DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Penulisan ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan pembangunan nasional dimana tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.Tenaga kerja memiliki hak dan kewajiban, salah satu haknya adalah mendapatkan perlindungan hukum maka kewajiban untuk pengusaha yaitu wajib dalam melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting bagi pekerja karena dapat menunjang produktivitas dalam bekerja. Penelitian ini dilakukan di Warung Makan Sari Ganetri, setiap pekerja berhak mendapatkan rasa aman dalam melakukan pekerjaan sehingga hubungan kerja dalam berjalan dengan baik. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan fakta, perundang-undangan, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum kesehatan dan keselamatan kerja di warung makan sari ganetri dan apa upaya yang dilakukan untuk dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah pemeriksaan kesehatan pada saat penerimaan bagi calon tenaga kerja untuk mengetahui apakah calon tenaga kerja tersebut sesuai dengan pekerjaan tersebut, baik secara fisik maupun mental, perusahaan akan memperbaiki fasilitas perusahaan yang ada.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja