PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENGGUNA JALAN RAYA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN RAMBU LARANGAN PARKIR
Abstract
Tulisan ini dilatar belakangi oleh permasalahan hukum terhadap maraknya pelanggaran rambu lalu lintas, khususnya rambu larangan parkir. Permasalahan yang diangkat yakni proses penegakan hukum terhadap pelanggaran rambu larangan parkir di Kabupaten Buleleng, dan apa upaya penanggulangan kasus pelanggaran rambu larangan parkir di Kabupaten Buleleng. Tulisan ini menggunakan metode penelitian empiris yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelanggaran rambu lalu lintas serta bagaimana upaya penanggulangan kasus pelanggaran rambu larangan parkir. Hampir dibanyak kota utamanya juga di Kabupaten Buleleng juga menghadapi masalah perparkiran, terjadinya pelanggaran rambu larangan parkir ini terus menerus terjadi, dalam hal ini tegaknya hukum tersebut merupakan jawaban dari jaminan ketertiban, kepastian hukum, dan keamanan kepentingan bersama sebagai pengguna jalan raya. Penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan adalah sebuah proses dilakukan upaya tegaknya serta berfungsinya norma – norma hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara nyata. Upaya preventifnya yakni berupa patroli bersama jajaran, melakukan pengamatan serta pengawasan, dan melakukan penyuluhan, dan upaya represifnya pelanggaran rambu larangan parkir ialah dengan memberikan tindakan langsung.