TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI MELALUI ONLINE
Abstract
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan secara umum diatur dalam Kitab Undang – Udang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 378 dan secara khusus diatur dalam Undang – Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomer 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), undang – undang tersebut memiliki persamaan dan perbedaan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadapa pelaku kejahatan penipuan jual beli melalui online. Tujuan penulisan ini untuk membandingkan pertanggungjawaban pidana di dalam KUHP dan UU ITE serta membandingkan sistem pembuktian antara KUHP Dengan UU ITE. Metode yang digunakan karya ilmiah ini yaitu mengunakan metode penelitian hukum normatif, mengkaji mengenai norma yang terdapat dalam undang – undang serta teori dan pendapat sarjana hukum. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pertanggung jawaban pidana bagi pelaku kejahatan penipuan melalui online hanya dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) j.o Pasal 45A ayat (1) UU ITE, karena untuk menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penipuan melalui online harus mengacu kepada UU yang bersifat khusus, agar menghindari salah penafsiran jika mengunakan alat bukti konvensional dan terhindar dari penafsiran lain. Sistem pembuktiannya mengunakan Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE merupakan perluasan dari alat bukti surat dan petunjuk pada Pasal 184 ayat (1) huruf (c) dan (d) Kitab Undang – Undang Acara Pidana (KUHAP), dibutuhkan suatu upaya pemahaman untuk aparat penegak hukum tentang adanya arti penting suatu prinsip pembuktian terkait perkembangan penggunakan alat bukti elektronik dan pemahaman teknologi, agar mempunyai suatu pemikiran yang sama tentang nilai kekuatan pembuktian alat bukti elektronik terdapat dalam UU ITE.