PENERAPAN PRINSIP 5C SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP BANK DIDALAM MENYALURKAN KREDIT
Abstract
Perkembangan dunia perbankan saat ini masih ditemui berbagai bentuk permasalahan antara bank dengan para nasabahnya, pemberian kredit kepada calon debitur dapat menimbulkan suatu kerugian atau resiko apabila hal-hal yang mendasar sering diabaikan, untuk itu bank harus melakukan langkah-langkah dan prinsip-prinsip didalam dunia perbankan. Tunjuan penulisan ini adalah untuk menganalisis bentuk pengaturan prinisp 5C di dalam pemberian kredit serta mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan oleh bank bilamana bank tidak menerapkan prinisp 5C tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukan bahwa penerapan prinsip 5C dalam pemberian kredit terhadap nasabah harus dilaksanakan sejak awal sebelum pemberian kredit dilakukan dan untuk meminimalisir resiko kredit, bank wajib berhati-hati dan melakukan penilaian yang sangat mendalam terhadap watak, kemampuan, modal, anggunan, dan prospek usaha dari calon debitur sesuai dengan prinsip kehati-hatian di dalam ketentuan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan menerapkan suatu pedoman dalam perkreditan berdasarkan prinsip syariah yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
Kata Kunci: Prinsip 5C, Kredit, Bank