PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT TRANSAKSI JUAL BELI BARANG BERMEREK PALSU SECARA ONLINE
Abstract
Pada era globalisasi ini banyak konsumen yang melakukan kegiatan pembelanjaan barang bermerek terkenal secara online karena harganya yang murah, karena konsumen kurang cermat dalam pembelanjaan online, maka sering terjadi dimana para konsumen ingin membeli barang bermerek terkenal tetapi yang didapat adalah barang tiruan bermerek palsu, karena harga yang ditawarkan sangat murah menjadikan para konsumen tergiur untuk membeli. Tujuan dari karya ilmiah ini untuk mengetahui perlindungan terhadap konsumen dan upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen terkait transaksi jual beli barang bermerek palsu secara online. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulannya bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen tersebut adalah bahwa konsumen mendapatkan ganti kerugian atau pertanggungjawaban atas haknya yang telah dilanggar oleh pelaku usaha. Dan upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen adalah konsumen dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga yaitu gugatan ganti kerugian dan/atau penghentian perbuatan terkait dengan penggunaan merek tanpa izin tersebut oleh pelaku usaha/produsen.
Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Merek Palsu, Online.