TANGGUNG JAWAB PT SOLUSI TRANSPORTASI INDONESIA (GRAB) ATAS KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN PENGEMUDI
Abstract
Jurnal ini berjudul Tanggung Jawab PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) Atas Kerugian Akibat Kecelakaan Pengemudi. Latar belakang dari penulisan jurnal hukum ini adalah Pasal 1 angka 15 Undang – Undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa hubungan kerja adalah keterikatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang berdasar atas perjanjian kerja yang memiliki unsur perintah, pekerjaan, dan upah. Hubungan hukum yang dimiliki antara pengemudi dengan PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) bukan merupakan hubungan kerja. Namun jika dilihat dari sistem kerja yang terjadi pada GRAB, pengguna aplikasi menghubungi perusahaan GRAB untuk dicarikan pengemudi, kemudian si perusahaan memerintahkan pengemudi yang menimbulkan suatu pekerjaan. Walaupun upah yang diberikan langsung oleh pengguna aplikasi, namun yang mematok jumlah tarifnya adalah si perusahaan GRAB. Dapat dikatakan sebenarnya adanya unsur pekerja yang menimbulkan resiko kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normative. Terdapat dua rumusan masalah dalam penulisan jurnal ini yaitu (1) Bagaimana hubungan perusahaan dan pengemudi dalam perjanjian kemitraan PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) ? (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak – hak yang diterima oleh pengemudi dalam perjanjian PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) ?. Hasil penelitian jurnal ini adalah hubungan hukum yang dimiliki antara pengemudi dengan PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) adalah hubungan kemitraan. Maka dari itu pengemudi GRAB tidak mendapat perlindungan hukum seperti pekerja pada umumnya yang berdasar pada Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa.
Kata kunci: Perlindungan, Pengemudi, Hak.