PENGATURAN MANTAN TERPIDANA KORUPSI DALAM PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi rasa demokrasi dalam pemilu serta hak asasi manusia. Penulisan dalam judul ini adanya permasalahan dalam pencalonan anggota legislatif yakni terkait dengan mantan terpidana korupsi. Terkait dengan permasalahan tersebut KPU mengeluarkan suatu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota. Dimana peraturan tersebut bertentangan dengan suatu aturan yang mengatur mengenai pemilu. Metode yang digunakan di dalam penulisan ini yakni menggunakan metode hukum normatif yang dimana menggunakan pendekatan perundang-undangan serta yang berkaitan dengan penulisan dari kepustakaan. Jika dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia peraturan ini dibuat oleh kpu tersebut dapat mengalanggar peraturan yang mengatur hak asasi manusia, karena pada salah satu pasal di pengaturan hak asasi manusia memberikan setiap orang untuk dapat dipilih serta dapat untuk memilih
Kata Kunci : Terpidana Korupsi, Hak Asasi Manusia, Calon Legislatif