ANALISA YURIDIS PERJANJIAN KREDIT DALAM GUGATAN ACTIO PAULIANA PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 214/PDT/2017/PT.DKI

  • Anak Agung Istri Berliana Permatasari
  • Ida Bagus Putu Sutama

Abstract

Undang-Undang kepailitan mengatur tentang Actio Pauliana. Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan actio pauliana melalui putusan nomor 214/PDT/2017/PT.DKI yang diajukan oleh kreditor yang merasa dirugikan dari adanya perjanjian kredit yang dilakukan oleh debitor dengan kreditor lain sebelumnya. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis mengapa Mahkamah Agung menolak gugatan actio pauliana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil studi menunjukkan penolakan gugatan disebabkan karena tidak memenuhi unsur-unsur actio pauliana pada Pasal 41 Undang-Undang Kepailitan. Dalam konteks ini terdapat empat syarat yang tidak terpenuhi pada gugatan yaitu syarat perbuatan hukum, perbuatan tidak diwajibkan, perbuatan dapat diketahui oleh debitur dan pihak ketiga dapat merugikan kreditor lainnya. Sehingga, gugatan actio pauliana tidak dapat dikabulkan karena hanya memenuhi syarat perbuatan merugikan kreditor, namun tidak secara akumulatif. Dalam perjanjian kredit mengenai transaksi lewat debet dengan mata uang asing di Indonesia tidak bertentangan dengan hukum dimana telah diatur pada Pasal 2 huruf (a) dan Pasal 8 ayat 1 huruf (d) UU Transfer Dana, sehingga perjanjian kredit tidak batal demi hukum.


Kata kunci: kepailitan, actio pauliana, kreditor, debitor

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-18
How to Cite
PERMATASARI, Anak Agung Istri Berliana; SUTAMA, Ida Bagus Putu. ANALISA YURIDIS PERJANJIAN KREDIT DALAM GUGATAN ACTIO PAULIANA PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 214/PDT/2017/PT.DKI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 12, p. 1-15, july 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/52031>. Date accessed: 12 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 > >>